@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://satudata.klaten.go.id/dataset/067a9fff-a24b-4fbe-9b16-93c88a853cdd> a dcat:Dataset ;
    dct:cara_pengumpulan_data "CARA_LAIN_SESUAI_DENGAN_PERKEMBANGAN_TI" ;
    dct:description """Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan penting dalam sistem transportasi darat yang bertujuan untuk menguji dan memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan khusus lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan. 

Landasan Hukum
Pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa kendaraan wajib uji, khususnya mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan harus menjalani pengujian berkala setiap enam bulan untuk memastikan kelaikan operasional di jalan.
Permasalahan yang Dihadapi. 
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat dari tahun ke tahun menciptakan tantangan besar dalam hal keselamatan jalan raya dan kelestarian lingkungan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari faktor kondisi kendaraan yang tidak layak beroperasi. Beberapa kasus kecelakaan telah terbukti disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau melewatkan pengujian berkala. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan yang tidak terawat turut berkontribusi pada pencemaran lingkungan yang semakin serius.
""" ;
    dct:i_alamat "JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN NO.1 KLATEN" ;
    dct:i_email "perhubunganklaten@gmail.com" ;
    dct:i_instansi_penyelanggara "DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KLATEN" ;
    dct:i_telepon "08156640826" ;
    dct:id_dds "2025-84807-0008" ;
    dct:id_kegiatan_mms "84807" ;
    dct:id_mskeg "84807" ;
    dct:identifier "067a9fff-a24b-4fbe-9b16-93c88a853cdd" ;
    dct:identitas_rekomendasi "V-22.3310.005" ;
    dct:ii_pj_alamat "KLATEN" ;
    dct:ii_pj_email "dinas.perhubungan@klaten.go.id" ;
    dct:ii_pj_faksimile "00" ;
    dct:ii_pj_jabatan "KEPALA BIDANG ANGKUTAN" ;
    dct:ii_pj_nama "Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si" ;
    dct:ii_pj_telepon "08121513034" ;
    dct:ii_unit_eselon1 "Pemkab Klaten" ;
    dct:ii_unit_eselon2 "Supriyono, S.Sos" ;
    dct:iii_latar_belakang_kegiatan """Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan penting dalam sistem transportasi darat yang bertujuan untuk menguji dan memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan khusus lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan. 

Landasan Hukum
Pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa kendaraan wajib uji, khususnya mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan harus menjalani pengujian berkala setiap enam bulan untuk memastikan kelaikan operasional di jalan.
Permasalahan yang Dihadapi. 
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat dari tahun ke tahun menciptakan tantangan besar dalam hal keselamatan jalan raya dan kelestarian lingkungan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari faktor kondisi kendaraan yang tidak layak beroperasi. Beberapa kasus kecelakaan telah terbukti disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau melewatkan pengujian berkala. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan yang tidak terawat turut berkontribusi pada pencemaran lingkungan yang semakin serius.
""" ;
    dct:iii_tujuan_kegiatan """Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor dengan memastikan komponen-komponen kritis seperti sistem rem, pencahayaan, ban, serta sistem kemudi berfungsi dengan optimal. 
Kedua, mendukung kelestarian lingkungan dengan memverifikasi bahwa emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga meminimalkan pencemaran udara. 
Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan. 

Aspek Keselamatan dan Kelayakan Operasional

Melalui pengujian kendaraan bermotor, pemerintah memastikan bahwa setiap kendaraan yang beredar telah melewati pemeriksaan fisik yang komprehensif. Pemeriksaan ini mencakup kondisi mesin, sistem kelistrikan, dimensi kendaraan, kemampuan pengereman, sistem pencahayaan, klakson, serta fungsi-fungsi keselamatan lainnya sesuai dengan jenis kendaraan. Dengan demikian, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat ditekan secara signifikan.""" ;
    dct:issued "2026-02-20T09:22:18.814313"^^xsd:dateTime ;
    dct:iv_cakupan_wilayah_pengumpulan_data "SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA" ;
    dct:iv_kegiatan_ini_dilakukan "BERULANG" ;
    dct:iv_metode_pengumpulan_data "Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan" ;
    dct:iv_sarana_pengumpulan_data "PAPI, CAPI" ;
    dct:iv_tipe_pengumpulan_data "LONGITUDINAL_PANEL" ;
    dct:iv_unit_pengumpulan_data "Usaha/perusahaan" ;
    dct:jenis_statistik "STATISTIK_SEKTORAL" ;
    dct:judul_kegiatan "Kompilasi Data  Hasil  Pengujian Laik Kendaraan Bermotor Kabupaten Klaten" ;
    dct:modified "2026-03-04T14:07:44.686795"^^xsd:dateTime ;
    dct:produsen_data_city_code "3310" ;
    dct:produsen_data_name "DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KLATEN" ;
    dct:produsen_data_province_code "33" ;
    dct:publisher <https://satudata.klaten.go.id/organization/827565b3-7ded-401f-bbb0-41424b043631> ;
    dct:sektor_kegiatan "TRANSPORTASI" ;
    dct:submission_period "2025" ;
    dct:tahun_kegiatan "2025" ;
    dct:title "Jumlah KBWU yang melakukan uji KIR" ;
    dct:total_msind "1" ;
    dct:total_msvar "1" ;
    dct:vi_apakah_melakukan_pelatihan_petugas "Ya" ;
    dct:vi_apakah_melakukan_penyesuaian_nonrespon "Ya" ;
    dct:vi_apakah_melakukan_uji_coba "Ya" ;
    dct:vi_jumlah_petugas_enumerator "6" ;
    dct:vi_jumlah_petugas_supervisor "2" ;
    dct:vi_metode_pemeriksaan_kualitas_pengumpulan_data "Kunjungan kembali (revisit)" ;
    dct:vii_metode_analisis "DESKRIPTIF" ;
    dct:vii_tahapan_pengolahan_data "Editing, Data Entry, Validasi" ;
    dct:vii_tingkat_penyajian_hasil_analisis "Kabupaten/Kota" ;
    dct:vii_unit_analisis "Usaha/perusahaan" ;
    dct:viii_ketersediaan_produk_digital "Ya" ;
    dct:viii_ketersediaan_produk_mikrodata "Tidak" ;
    dct:viii_ketersediaan_produk_tercetak "Ya" ;
    dcat:distribution <https://satudata.klaten.go.id/dataset/067a9fff-a24b-4fbe-9b16-93c88a853cdd/resource/dfa9097f-87bd-4321-b5e9-59595cf3cce7> ;
    dcat:keyword "2024" .

<https://satudata.klaten.go.id/dataset/067a9fff-a24b-4fbe-9b16-93c88a853cdd/resource/dfa9097f-87bd-4321-b5e9-59595cf3cce7> a dcat:Distribution ;
    dct:format "XLSX" ;
    dct:issued "2026-03-04T03:22:09.777817"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-03-04T03:22:09.772058"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "Jumlah KBWU yang melakukan uji KIR tahun ke-n.xlsx" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.klaten.go.id/dataset/067a9fff-a24b-4fbe-9b16-93c88a853cdd/resource/dfa9097f-87bd-4321-b5e9-59595cf3cce7/download/jumlah-kbwu-yang-melakukan-uji-kir-tahun-ke-n.xlsx> ;
    dcat:byteSize "8539"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet" .

<https://satudata.klaten.go.id/organization/827565b3-7ded-401f-bbb0-41424b043631> a foaf:Agent ;
    foaf:name "DINAS PERHUBUNGAN" .

