|
Latar Belakang Kegiatan
|
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 H dijelaskan bahwa tempat tinggal dan lingkungan yang layak adalah hak bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, sehingga setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Untuk itu, menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
|
|
Tujuan Kegiatan
|
1. Tersusunnya data jumlah seluruh rumah di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari;
a. Data berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan,
b. Data berdasarkan status kepemilikan rumah dan tanah,
c. Data berdasarkan status kependudukan pemilik rumah,
d. Data berdasarkan jumlah KK yang menempati masing-masing rumah,
e. Data berdasarkan status penerimaan bantuan rehab (sudah/belum pernah menerima bantuan rehab rumah).
2. Tersusunnyadata kekurangan jumlah rumah/backlog di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari;
a. Data jumlah penduduk berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan,
b. Data jumlah Kepala Keluarga (KK) berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan,
c. Data jumlah kekurangan rumah/backlog berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan,
d. Data berdasarkan kekurangan/backlog kepemilikan dan penghunian.
3. Tersusunnya data rumah layak huni di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan,
4. Tersusunnya data rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari;
a. Data berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan,
b. Data berdasarkan status kemampuan ekonomi pemilik rumah (MBR/non MBR),
c. Data berdasarkan status kepemilikan tanah/rumah,
d. Data berdasarkan status kependudukan pemilik rumah,
e. Data berdasarkan jumlah KK yang menempati masing-masing rumah,
f. Data berdasarkan status penerimaan bantuan rehab (sudah/belum pernah menerima bantuan rehab rumah),
g. Data berdasarkan luasan rumah,
h. Data berdasar kondisi fisik/konstruksi rumah (atap, lantai, dinding), dan keberadaan KM/WC.
5. Terintegrasinya dan terinputnya data rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari ke dalam aplikasi informasi data elektronik / SIM rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Klaten, dengan materi dan kelengkapan data seperti contoh database kecamatan lain yang sudah terinput di aplikasi informasi data elektronik / SIM tersebut.
|