Jumlah warga negara yang terkena relokasi

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 H dijelaskan bahwa tempat tinggal dan lingkungan yang layak adalah hak bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, sehingga setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Untuk itu, menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data 2024-85426-0001
Kode Indikator MMS
Satuan
Ukuran
Konsep
Jenis Data
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Metadata Statistik - Indikator
Status Review Pembina
Kode Metadata Indikator
Interpretasi
Metode Perhitungan
Rumus
Kode Referensi
Level Estimasi
Metadata Statistik - Kegiatan
ID Kegiatan MMS 85426
Judul Kegiatan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni KABUPATEN KLATEN
Tahun Kegiatan 2024
Jenis Statistik STATISTIK_SEKTORAL
Cara Pengumpulan Data PENCACAHAN_LENGKAP
Sektor Kegiatan PERLINDUNGAN_SOSIAL_DAN_KESEJAHTERAAN
Identitas Rekomendasi
Instansi Penyelenggara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten
Alamat Instansi Jl. Pemuda Nomor No.226, Pondok, Klaten, Kec. Klaten Tengah
No. Telepon Instansi (0272) 322057
Email Instansi disperakim@gmail.com
Unit Eselon 1 -
Unit Eselon 2 KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYATN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLATEN
Nama Penanggungjawab WARIS HANDOYO, S.IP, MAP
Jabatan Penanggungjawab Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Penanggungjawab Jl. Pemuda Nomor No.226, Pondok, Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411
No. Telepon Penanggungjawab 0272322057
Email Penanggungjawab disperakim@klaten.go.id
No. Faksimile Penanggungjawab 0272322057
Latar Belakang Kegiatan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 H dijelaskan bahwa tempat tinggal dan lingkungan yang layak adalah hak bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, sehingga setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Untuk itu, menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Tujuan Kegiatan 1. Tersusunnya data jumlah seluruh rumah di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari; a. Data berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, b. Data berdasarkan status kepemilikan rumah dan tanah, c. Data berdasarkan status kependudukan pemilik rumah, d. Data berdasarkan jumlah KK yang menempati masing-masing rumah, e. Data berdasarkan status penerimaan bantuan rehab (sudah/belum pernah menerima bantuan rehab rumah). 2. Tersusunnyadata kekurangan jumlah rumah/backlog di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari; a. Data jumlah penduduk berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, b. Data jumlah Kepala Keluarga (KK) berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, c. Data jumlah kekurangan rumah/backlog berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, d. Data berdasarkan kekurangan/backlog kepemilikan dan penghunian. 3. Tersusunnya data rumah layak huni di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, 4. Tersusunnya data rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari; a. Data berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, b. Data berdasarkan status kemampuan ekonomi pemilik rumah (MBR/non MBR), c. Data berdasarkan status kepemilikan tanah/rumah, d. Data berdasarkan status kependudukan pemilik rumah, e. Data berdasarkan jumlah KK yang menempati masing-masing rumah, f. Data berdasarkan status penerimaan bantuan rehab (sudah/belum pernah menerima bantuan rehab rumah), g. Data berdasarkan luasan rumah, h. Data berdasar kondisi fisik/konstruksi rumah (atap, lantai, dinding), dan keberadaan KM/WC. 5. Terintegrasinya dan terinputnya data rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari ke dalam aplikasi informasi data elektronik / SIM rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Klaten, dengan materi dan kelengkapan data seperti contoh database kecamatan lain yang sudah terinput di aplikasi informasi data elektronik / SIM tersebut.
Kegiatan Ini Dilakukan BERULANG
Tipe Pengumpulan Data LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data Rumah Tangga
Apakah Melakukan Uji Coba Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon Tidak
Petugas Pengumpulan Data STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas DIPLOMA_IV_ATAU_S1_ATAU_S2_ATAU_S3
Jumlah Petugas Supervisor 2
Jumlah Petugas Enumerator 16
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas Ya
Tahapan Pengolahan Data Editing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis DESKRIPTIF
Unit Analisis Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kabupaten/Kota
Ketersediaan Produk Tercetak Ya
Ketersediaan Produk Digital Ya
Ketersediaan Produk Mikrodata Tidak
Nama Produsen Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten
Kode Kota Produsen Data 3310
Kode Provinsi Produsen Data 33
Total MS-VAR 1
Total MS-IND 1
Periode Submission 2025