Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA KEPEGAWAIAN KABUPATEN KLATEN
Latar Belakang
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten.
Tujuan
Memberikan data dan infomasi statistik data kepegawaian untuk penyusunan bahan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis di bidang umum, mutasi, pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pegawai;