Terminal

Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan penting dalam sistem transportasi darat yang bertujuan untuk menguji dan memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan khusus lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan.

Landasan Hukum Pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa kendaraan wajib uji, khususnya mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan harus menjalani pengujian berkala setiap enam bulan untuk memastikan kelaikan operasional di jalan. Permasalahan yang Dihadapi. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat dari tahun ke tahun menciptakan tantangan besar dalam hal keselamatan jalan raya dan kelestarian lingkungan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari faktor kondisi kendaraan yang tidak layak beroperasi. Beberapa kasus kecelakaan telah terbukti disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau melewatkan pengujian berkala. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan yang tidak terawat turut berkontribusi pada pencemaran lingkungan yang semakin serius.

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data 2025-84807-0012
Kode Indikator MMS
Satuan
Ukuran
Konsep
Jenis Data
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Metadata Statistik - Indikator
Status Review Pembina
Kode Metadata Indikator
Interpretasi
Metode Perhitungan
Rumus
Kode Referensi
Level Estimasi
Metadata Statistik - Kegiatan
ID Kegiatan MMS 84807
Judul Kegiatan Kompilasi Data Hasil Pengujian Laik Kendaraan Bermotor Kabupaten Klaten
Tahun Kegiatan 2025
Jenis Statistik STATISTIK_SEKTORAL
Cara Pengumpulan Data CARA_LAIN_SESUAI_DENGAN_PERKEMBANGAN_TI
Sektor Kegiatan TRANSPORTASI
Identitas Rekomendasi V-22.3310.005
Instansi Penyelenggara DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KLATEN
Alamat Instansi JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN NO.1 KLATEN
No. Telepon Instansi 08156640826
Email Instansi perhubunganklaten@gmail.com
Unit Eselon 1 Pemkab Klaten
Unit Eselon 2 Supriyono, S.Sos
Nama Penanggungjawab Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si
Jabatan Penanggungjawab KEPALA BIDANG ANGKUTAN
Alamat Penanggungjawab KLATEN
No. Telepon Penanggungjawab 08121513034
Email Penanggungjawab dinas.perhubungan@klaten.go.id
No. Faksimile Penanggungjawab 00
Latar Belakang Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan penting dalam sistem transportasi darat yang bertujuan untuk menguji dan memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan khusus lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan. Landasan Hukum Pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa kendaraan wajib uji, khususnya mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan harus menjalani pengujian berkala setiap enam bulan untuk memastikan kelaikan operasional di jalan. Permasalahan yang Dihadapi. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat dari tahun ke tahun menciptakan tantangan besar dalam hal keselamatan jalan raya dan kelestarian lingkungan. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari faktor kondisi kendaraan yang tidak layak beroperasi. Beberapa kasus kecelakaan telah terbukti disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau melewatkan pengujian berkala. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan yang tidak terawat turut berkontribusi pada pencemaran lingkungan yang semakin serius.
Tujuan Kegiatan Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor dengan memastikan komponen-komponen kritis seperti sistem rem, pencahayaan, ban, serta sistem kemudi berfungsi dengan optimal. Kedua, mendukung kelestarian lingkungan dengan memverifikasi bahwa emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga meminimalkan pencemaran udara. Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan. Aspek Keselamatan dan Kelayakan Operasional Melalui pengujian kendaraan bermotor, pemerintah memastikan bahwa setiap kendaraan yang beredar telah melewati pemeriksaan fisik yang komprehensif. Pemeriksaan ini mencakup kondisi mesin, sistem kelistrikan, dimensi kendaraan, kemampuan pengereman, sistem pencahayaan, klakson, serta fungsi-fungsi keselamatan lainnya sesuai dengan jenis kendaraan. Dengan demikian, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat ditekan secara signifikan.
Kegiatan Ini Dilakukan BERULANG
Tipe Pengumpulan Data LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data Usaha/perusahaan
Apakah Melakukan Uji Coba Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon Ya
Petugas Pengumpulan Data STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas SMA_ATAU_SMK
Jumlah Petugas Supervisor 2
Jumlah Petugas Enumerator 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas Ya
Tahapan Pengolahan Data Editing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis DESKRIPTIF
Unit Analisis Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kabupaten/Kota
Ketersediaan Produk Tercetak Ya
Ketersediaan Produk Digital Ya
Ketersediaan Produk Mikrodata Tidak
Nama Produsen Data DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KLATEN
Kode Kota Produsen Data 3310
Kode Provinsi Produsen Data 33
Total MS-VAR 1
Total MS-IND 1
Periode Submission 2025