Jumlah Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten (PNS)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten.

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data 2025-85420-0001
Kode Indikator MMS
Satuan
Ukuran
Konsep
Jenis Data
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Metadata Statistik - Indikator
Status Review Pembina
Kode Metadata Indikator
Interpretasi
Metode Perhitungan
Rumus
Kode Referensi
Level Estimasi
Metadata Statistik - Kegiatan
ID Kegiatan MMS 85420
Judul Kegiatan KOMPILASI DATA KEPEGAWAIAN KABUPATEN KLATEN
Tahun Kegiatan 2025
Jenis Statistik STATISTIK_SEKTORAL
Cara Pengumpulan Data KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Sektor Kegiatan PENDIDIKAN_DAN_PELATIHAN
Identitas Rekomendasi K-23.3310.002
Instansi Penyelenggara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten
Alamat Instansi Jalan Pemuda No. 294 Klaten
No. Telepon Instansi 0272-321046
Email Instansi bkpsdm@klaten.go.id
Unit Eselon 1 Pemerintah Kabupaten Klaten
Unit Eselon 2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama Penanggungjawab PARDI,S.Sos
Jabatan Penanggungjawab Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Pendidikan dan Pelatihan
Alamat Penanggungjawab Jalan Pemuda Nomor 294 Klaten
No. Telepon Penanggungjawab 0272321046
Email Penanggungjawab bkpsdm@klaten.go.id
No. Faksimile Penanggungjawab -
Latar Belakang Kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten. 
Tujuan Kegiatan Memberikan data dan infomasi statistik data kepegawaian untuk penyusunan bahan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis di bidang umum, mutasi, pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
Kegiatan Ini Dilakukan BERULANG
Tipe Pengumpulan Data LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data Lainnya : SIMPEG
Sarana Pengumpulan Data CAWI, Lainnya : Pengolahan database SIMPEG
Unit Pengumpulan Data Individu
Apakah Melakukan Uji Coba Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon Tidak
Petugas Pengumpulan Data STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas DIPLOMA_IV_ATAU_S1_ATAU_S2_ATAU_S3
Jumlah Petugas Supervisor 1
Jumlah Petugas Enumerator 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas Ya
Tahapan Pengolahan Data Editing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis DESKRIPTIF
Unit Analisis Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Unit Kerja
Ketersediaan Produk Tercetak Ya
Ketersediaan Produk Digital Ya
Ketersediaan Produk Mikrodata Tidak
Nama Produsen Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten
Kode Kota Produsen Data 3310
Kode Provinsi Produsen Data 33
Total MS-VAR 1
Total MS-IND 1
Periode Submission 2025